RUU Penyiaran Tegaskan Hak Publik atas Informasi yang Kredibel

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah dan legislatif terus melangkah maju dalam upaya memperkuat tata kelola informasi dan menjamin hak masyarakat terhadap penyiaran yang akurat, objektif, dan dapat dipercaya. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas secara intensif oleh para pemangku kepentingan.

Salah satu fokus utama RUU Penyiaran adalah memperkuat prinsip tanggung jawab sosial dalam industri penyiaran. Hal ini dilakukan melalui pengaturan yang lebih ketat terhadap standar isi siaran, termasuk kewajiban untuk menyajikan berita berdasarkan fakta, tidak memihak, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun ujaran kebencian.

Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, namun justru bertujuan menjaga agar hak kebebasan tersebut tidak melanggar hak publik atas informasi yang benar dan berimbang. Lebih lanjut, RUU Penyiaran turut menyesuaikan norma-norma penyiaran dengan perkembangan teknologi digital, termasuk penyiaran berbasis internet dan layanan streaming seperti di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan untuk mengakses sistem rekomendasi konten digital atau algoritma yang digunakan platform media sosial seperti YouTube, Meta, hingga TikTok.

“RUU Penyiaran yang sedang kami bahas secara eksplisit mengusulkan agar Komdigi atau KPI diberi kewenangan mengakses sistem rekomendasi konten digital,” kata Amelia

Dia menilai kewenangan itu nantinya bukan sebagai intervensi negara terhadap teknologi dan media sosial, melainkan langkah preventif untuk menjaga ekosistem digital nasional.

Selain itu, Anggota Komisi I DPR, Andina Thresia Narang menyoroti maraknya konten bermuatan kasar, hoaks, hingga pornografi melalui fitur siaran langsung. Hal tersebut sering dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten vulgar, hingga akun-akun palsu yang meresahkan masyarakat. Karena itu menjadi sangat penting atas kehadiran aturan yang tegas dalam RUU Penyiaran.

”Kita perlu bersama-sama membangun sistem penyiaran digital yang lebih aman dan adil melalui revisi UU Penyiaran. Undang-undang penyiaran harus adaptif terhadap perkembangan zaman, dan tidak boleh lagi tertunda bertahun-tahun” ujar Andina.

RUU Penyiaran diharapkan membawa semangat pembaruan terhadap regulasi yang selama ini dinilai belum mampu menjawab tantangan disrupsi informasi, penyebaran hoaks, serta maraknya konten yang menyesatkan di berbagai platform media. Dalam dunia yang semakin terkoneksi dan cepat, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa informasi yang mereka peroleh dari lembaga penyiaran bersumber dari proses jurnalistik yang akurat dan diverifikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring

Oleh : Wiliam Pratama Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata kepeduliannegara terhadap masyarakat yang terdampak situasi ekonomi. Di tengah tekanan daya beliakibat fluktuasi harga kebutuhan pokok, bansos menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas sosial, membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, sertamenjadi penguat daya tahan rumah tangga. Namun di balik niat baik itu, terdapat tantanganserius: penyalahgunaan bansos untuk praktik Judi Daring yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas mengingatkan masyarakatpenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan untukaktivitas yang kontraproduktif. Dalam kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Wapres meninjaulangsung proses penyaluran BSU yang diberikan kepada pekerja sektor informal dan buruhterdampak ekonomi. Ia menekankan bahwa bansos ini bukan untuk dibelanjakan pada kegiatan spekulatif seperti Judi Daring, tetapi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhanpokok dan memperkuat ekonomi keluarga. Peringatan Wapres Gibran bukan tanpa dasar. Praktik Judi Daring saat ini telah menjangkitiberbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tekanan ekonomi. Dengandalih “mencari keberuntungan,” sebagian masyarakat justru terjebak dalam pusaran hutangdan ketergantungan. Hal ini sangat ironis, karena dana yang disediakan negara sebagaipenopang hidup justru berpotensi menjadi jalan kehancuran jika tidak digunakan secara bijak. Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini