MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hakim agung Sudrajad Dimyati tidak termasuk enam tersangka yang bisa dihadirkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.
Selain Sudrajad masih ada tiga tersangka lainnya yang belum datang ke hadapan penyidik KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri meminta Sudrajad dan tiga tersangka lainnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian. Kit juga akan melakukan penangkapan,” kata Firli.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain SD, ETP (hakim yustisial/panitera pengganti MA), serta dua PNS kepaniteraan MA berinisial DY dan MH.
Mereka adalah empat orang yang belum ditahan di KPK.
Sedangkan yang sudah menjadi tahanan KPK adalah dua PNS di MA berinisial R dan A, YP dan ES selaku pengacara. Juga dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (IDKS) dan (HT).