MATA INDONESIA, JAKARTA – Forum Mahasiswa Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, PMKRI, GMKI, HMI, KMHDI, KAMMI, IMM dan LMND sepakat untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino, tujuan JR dilakukan karena ada beberapa poin dalam UU tersebut yang dinilai rugikan masyarakat Indonesia. Salah satunya terkait pengelolaan tanah yang diatur dalam UU Pokok Agraria, namun diklaim tak dijalankan secara optimal di Indonesia.
“Dinilai bisa menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan karena tak ada sanksi tegas bagi korporasi yang merusak lingkungan. Selain itu, pengaturan soal pertambangan yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pembuat kebijakan,” ujarnya di Jakarta, 11 Oktober 2020.
Selain itu, ia juga membeberkan alasan lain atas terkait penolakan UU Omnibuslaw di antaranya adalah persoalan upah minimum.
Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan organisasi PMKRI yang bernama Aldo. Menurutnya, JR menjadi komitmen awal organisasinya, di samping melakukan gerakan.
Selanjutnya Rezki dari KAMMI juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menolak UU tersebut. Langkah-langkah hukum dapat dilakukan agar agar UU batal yakni judicial review, legislative review dan executive review.
“Tetap jaga solidaritas. Apapun yang terjadi kita tetap bersama rakyat,” katanya.
Hal yang sama jug diungkapkan oleh IMM. “Membangun kekuatan harus dilakukan. Kita juga perlu menempuh jalur hukum. Kita harus melakukan JR. Yudikatif harus berpihak pada kita,” ujar Perwakilan IMM Najih Prastiyo.