MATA INDONESIA, JAKARTA-Daftar formasi untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai dibagikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pengumuman ini seiring dengan informasi pendaftaran seleksi CPNS dibuka pada 31 Mei 2021. Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan beriringan dengan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut formasi CPNS 2021 terbanyak di tingkat Kabupaten/Kota yang dibagi menjadi dua kategori, pertama kesehatan dan kedua Teknis, dilansir dari Instagram resminya @kemenpanrb, Senin 17 Mei 2021.
“Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!,” tulis keterangan @kemenpanrb dalam postingannya.
- Formasi CPNS tingkat Kabupaten/Kota untuk Kesehatan:
– Perawat
– Bidan
– Dokter
– Apoteker
– Pranata Laboratorium Kesehatan
- Formasi CPNS tingkat Kabupaten/Kota untuk Teknis:
– Auditor
– Penyuluh Pertanian
– Pengelola Keuangan
– Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
– Polisi Pamong Praja
Berikut formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat:
– Penjaga Tahanan
– Analisis Perkara Peradilan
– Pemeriksa
– Analisis Hukum Pertanahan
– Perawat
Usai pendaftaran, proses seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung mulai Juli hingga Oktober 2021. Sementara pengumumannya akan disampaikan pada November 2021.
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko mengatakan Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN. Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun lalu.
“Seleksinya bulan Juli sampai Oktober karena banyak sekali, tahun lalu ada 4 juta pelamar. Proses seleksinya juga cukup lama,” ujar Teguh.
Terkait dengan lokasi seleksinya, Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini.
Namun intinya, seleksi akan dilaksanakan di kantor pusat BKN, kantor regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai oleh BKN maupun yang dibiayai mandiri oleh instansi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Portal ini disebut akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bima menyebut BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN, di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
Sebagai informasi, merujuk pada penerimaan CPNS 2019, peserta seleksi masih harus menyiapkan beberapa dokumen utama.
Ini diantaranya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar. Dokumen yang perlu disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal SSCASN.
Sedangkan pada seleksi CPNS di tahun ini, tampaknya akan berbeda karena adanya peningkatan fitur dalam layanan SSCASN tersebut.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” katanya.