Diterjang Longsor, Jalur Garut-Tasik Tidak Bisa Dilewati Kendaraan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tanah longsor menerjang Jalan penghubung utama Garut-Tasikmalaya via Cilawu, Sabtu 25 Desember 2021. Material longsoran menutupi seluruh badan jalan sepanjang belasan meter sehingga tidak bisa dilewati kendaraan sama sekali dari dua arah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satriabudi membenarkan adanya kejadian longsor di jalur utama Garut-Tasik itu.

“Yang terdampak longsor adalah jalan provinsi yang merupakan akses utama dari Garut ke Tasikmalaya dan sebaliknya melalui Cilawu,” katanya.

Lokasi longsor berada di wilayah Kampung Cigangsang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejadian longsor menurutnya diduga akibat hujan dengan intensitas tinggi yang turun di wilayah Kabupaten Garut.

“Yang longsor adalah tebing yang ada di pinggir jalan. Longsoran tersebut membawa material tanah, batu, hingga pepohonan dan menutup jalan penghubung utama dari Garut dan Tasikmalaya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama unsur TNI, Polri, kecamatan, dibantu warga langsung berupaya melakukan pembersihan material longsor menggunakan alat seadanya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait agar proses evakuasi berjalan cepat untuk menurunkan alat berat,” katanya.

Karena tertutupnya akses utama tersebut, menurut Satriabudi saat ini terjadi antrean panjang kendaraan dari arah Tasikmalaya dan Garut. Pihaknya sudah meminta pihak kepolisian untuk memutar balik kendaraan mencari jalan lain. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini