Diangkat Langsung oleh Presiden, Kepala Daerah Ibu Kota Baru Bakal Setingkat Menteri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kepala daerah ibu kota negara baru bakal setingkat menteri dan diangkat langsung oleh Presiden. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR, Saan Mustopa.

Bahkan untuk penganggarannya juga berasal dari pusat yakni menggunakan dana APBN.

“Jadi kekhususannya itu kepala daerahnya adalah gubernur tetapi setingkat menteri dan diangkat Presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi apalagi kabupaten/kota,” katanya.

Saan lalu menjawab opini sebagian masyarakat yang menilai pembahasan IKN ini terkesan dilakukan secara terburu-buru. Kata dia, dari sisi penyiapan dan pembentukan pansus IKN ada beberapa hal yang disesuaikan. Misalnya terkait dengan soal jumlah anggota pansus pada waktu awal.

“Jumlah pansus waktu awal ada 56 orang, tetapi karena (ketentuan) Undang-Undang MD3 dan juga tata tertib DPR bahwa jumlah anggota Pansus maksimal 30 dan jumlah pimpinannya empat orang, yang salah satunya adalah ketua,” katanya.

Dia mengakui ada perdebatan terkait dengan soal status ibu kota negara itu sendiri pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dimana pemerintah ingin statusnya adalah otorita. Sementara, otorita itu tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat secara konstitusi.

“Dari perdebatan itu akhirnya disepakati, bukan otorita tetapi Pemdasus ibu kota. Ketika hal itu sudah bisa kita selesaikan dan sebelum masuk ke Panja berikutnya dan ke Timus juga, kita membentuk yang namanya tim ahli dari DPR, tim ahli dari pemerintah, dan DPD untuk merekonstruksi terkait dengan disepakatinya DIM 11 karena berimplikasi terhadap DIM-DIM yang lain,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dibarengi Paket Stimulus Ekonomi, Kenaikan PPN 1% Perkuat Pendapatan Negara

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% yang akan diberlakukan mulai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini