Mata Indonesia, Kulon Progo – Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2024.
Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatatkan 60 kasus narkotika.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peningkatan deteksi dini yang dilakukan polisi. Aparat kepolisian melakukan investigasi secara cermat hingga ke jejaring peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, menjelaskan bahwa dalam 50 kasus tersebut ditemukan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya, ganja seberat 100 gram, shabu sebanyak 23,8 gram, psikotropika golongan IV sejumlah 127 butir, serta obat berbahaya dengan total 27.958 butir.
Penanganan terhadap kasus narkotika ini terus diperketat melalui kerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.
Penertiban Peredaran Miras Ilegal
Selain narkotika, Polres Kulon Progo juga memberi perhatian serius pada peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sepanjang 2024, polisi berhasil menyita 1.237 botol, satu galon, dan 25 kaleng miras ilegal.
AKBP Wilson menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil menghentikan peredaran miras ilegal di wilayah Kulon Progo.
“Saat ini, miras ilegal sudah tidak beredar lagi setelah kami gencarkan upaya penanganan dan penertiban,” ujarnya dikutip Senin, 7 Januari 2025.
Menurut Wilson, salah satu jalur masuk miras ilegal ke Daerah Istimewa Yogyakarta adalah lewat Kulon Progo, melalui wilayah Purworejo di jalur selatan. Pengetatan di jalur ini akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal.
Keberhasilan tersebut, lanjut Wilson, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat sangat membantu dengan melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungannya. Semua laporan yang masuk selalu kami tindak lanjuti. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan hal-hal serupa di masa mendatang,” katanya.