MATA INDONESIA, JAKARTA – Ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS) yang beredar dalam bentuk video sarat dengan provokasi dan kebencian. Rizieq pun berpotensi bisa dijerat dengan UU ITE. Hal tersebut disinggung oleh Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Meski demikian, menurut Suparji untuk membuktikan Rizieq bersalah atau tidak, harus ada pengumpulan alat bukti yang relevan.
“Perlu pedalaman dugaan adanya pelanggaran hukum. Misalnya berkaitan dengan ujaran kebencian. Tapi harus juga dilihat ujaran kebenciannya berdasarkan apa? Karena kalau soal ujaran kebencian di UU ITE biasanya berdasarkan SARA,” ujarnya kepada Mata Indonesia News, Kamis 19 November 2020.
Ia juga menghimbau kepada aparat hukum agar lebih cermat dalam menghadapi Rizieq dkk agar tak dikira sebagai bentuk kriminalisasi karena masalah tersebut cukup sensitif. “Polisi harus hati-hati bertindak supaya tidak kontraproduktif,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq sempat melontarkan ucapan “Jangan salahkan umat Islam kalau besok ada penggal kepala”. Pernyataan itu keluar dari mulutnya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang disiarkan oleh Front TV belum lama ini.