MATA INDONESIA, JAKARTA-Virus corona sudah sampai ke Indonesia yang masuk dan tertular dari warga negara asing. Untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan warga negara Cina ke Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Covid-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.
“Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta.
Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 itu otomatis mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan warga negara Cina.
Dikutip dari Antara, sejumlah pasal penting antara lain, Pasal 2 yang berbunyi bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Cina dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada Pasal 3 disebutkan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Cina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris.
Kedua, telah berada 14 hari di wilayah negara Cina yang bebas virus Covid-19. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia, atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus Covid-19 sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Bagi warga negara Cina yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus Covid-19, juga harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus Covid-19 sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh pemohon, maka izin permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas akan ditolak.