Mata Indonesia, Sleman – Pada masa mudik Lebaran 2024, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang di wilayah DIY, khususnya di Kabupaten Sleman.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana, kebijakan ini meliputi pembatasan angkutan non-logistik, termasuk mobil box pengangkut gas dan juga truk pembawa bahan bakar.
“Kita berlakukan dari tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB,” ujar Arip Sabtu 30 Maret 2024.
Aturan ini juga berlaku untuk angkutan material yang terkait dengan proyek tol yang sedang berlangsung di Kabupaten Sleman. Arip menekankan bahwa pengelola jalan tol telah diberitahu tentang kebijakan ini.
Terpisah, Kapolda DIY, Irjen Polisi Suwondo mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas selama perayaan Idul Fitri dan mudik lebaran 2024 akan dilakukan sistem buka tutup jalan.
Ia tak menampik bahwa kunjungan pemudik di Yogyakarta lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
“Kita lakukan contra-flow kalau misal banyak arus yang masuk. Kita atur supaya lebih ringan agar masuk lebih mudah dan pas keluarnya lebih dinamis,” ujar dia.
Titik yang diprediksi rawan akan terjadi kemacetan di Kota Jogja di antaranya adalah Titik Nol Kilometer, termasuk di Jalan Diponegoro hingga Tugu Jogja.
Sementara di Sleman, batas keluar kota seperti di Jalan Magelang yang berbatasan dengan Tegalrejo, Kota Jogja diprediksi akan terjadi penumpukan.