MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini akan tertuang dalam Pergub Gubernur nomor 88 tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta agar warga yang terdeteksi positif corona segera dirawat di rumah sakit yang khusus menangani corona.
“Isolasi mandiri di rumah dihindari. Karena tak semua yang punya pengalaman dan paham soal penanganan penyakit ini dan biar tidak menular ke keluarga lain,” ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan via akun Youtube Kompas TV, Minggu 13 September 2020.
Anies juga menekankan agar masyarakat wajib memakai masker. Bagi yang tidak mengenakan masker akan diberikan denda dan akan terus meningkat kalau dilakukan secara berulang.
“Denda berjenjang. kalau tidak pakai masker wajib denda Rp 250 ribu. Berulang 500 ribu dan seterusnya. Memang tidak nyaman pakai masker, tapi kalau kena covid-19 jauh lebih tidak nyaman,” katanya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat perlu menjaga jarak atau social distancing selama pemberlakuan kembali PSBB.
“Pembatasan kerumunan tak boleh lebih dari 5 orang. ini semua dikerjakan demi keselamatan kita semua,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam 2 minggu ke depan, semua warga DKI perlu menjaga kedisiplinan dalam beraktivitas.
“Belajar, beribadah, bekerja, semuanya dilakukan dari rumah,” katanya.
Anies mengatakan, kebijakan ini akan diintensifkan selama 2 pekan ke depan dengan harapan agar minggu berikutnya kondisi sudah lebih aman.