Banyak Bangunan Rusak pasca Gempa Bumi di Jogja, Sultan Urung Relokasi Warga Terdampak

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Terhitung ada sekitar 137 bangunan rusak akibat gempa bumi yang terjadi di Jogja pada Jumat 30 Juni 2023.

Meski begitu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X urung melakukan relokasi bagi warga terdampak.

“Untuk relokasi belum, kalau rumah yang terdampak gempa itu misalnya hanya genteng rontok ya diganti gentengnya saja,” kata Sultan dalam keterangannya, Minggu 2 Juli 2023.

Laporan yang terhimpun hingga Sabtu siang, mayoritan kondisi bangunan hanya rusak ringan dan sedang. Dua kabupaten yang paling terdampak, yakni Bantul dan Gunungkidul, diminta untuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak.

Sultan juga menyarankan untuk menggunakan dana tanggap darurat yang dapat dimanfaatkan masing-masing pemkab. Di mana Pemkab Bantul memiliki alokasi cadangan dana darurat mencapai Rp14 miliar.

Sementara Pemkab Gunungkidul masih memiliki cadangan dana darurat mencapai Rp5 miliar.

Pemprov DIY juga masih menyiapkan dana cadangan ketika anggaran perbaikan dua kabupaten tersebut tak mencukupi.

“Yang terpenting sekarang dalam situasi ini, kami akan cek berkeliling mana warga yang masih bisa kembali ke rumahnya dan mana yang tidak dan butuh bantuan baik tempat dan logistik,” ujarnya.

Terpisah, Plh Kepala Pelaksana BPBD DIY Danang Samsurizal menuturkan bahwa terdapat 137 bangunan yang rusak akibat gempa bumi dengan magnitudo 6,4.

Danang menyebutkan, Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah yang paling terdampak. Tercatat jumlah kerusakan mencapai 79 unit.

Kemudian dibuntuti oleh Kabupaten Bantul sebanyak 35 unit, di belakangnya ada Kulon Progo 20 unit, dan Sleman 3 unit. Tak hanya kerusakan pada unit bangunan saja, sejumlah korban juga tercatat akibat peristiwa semalam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini