Akhirnya Google dan YouTube Batal Diblokir Kementerian Kominfo Republik Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya batal memblokir akses Google dan YouTube karena keduanya melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Meskipun mereka mendaftar terlambat satu hari dari tanggal 20 Juli 2022 sebagai batas akhir.

Google Indonesia membenarkan telah mendaftarkan PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia di Kominfo.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.

“Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” kata Semmy, Kamis 21 Juli 2022.

Dengan demikian, seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Board of Peace dan Politik Keseimbangan: Bebas-Aktif Kian Strategis di Era Prabowo

Oleh: Landres Octav Pandega *) Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) bukan sekadar hadir di sebuah forum baru yang ramai diperbincangkan. Ia adalah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini