Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU, Ini Kata Pengacara Soal

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bogor Ade Yasin dengan penjara 3 tahun dan mencabut hak politiknya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.

Jaksa KPK bahkan meminta majelis hakim, mengesampingkan sejumlah keterangan saksi dalam persidangan, yang meringankan dan jelas-jelas menyatakan Ade Yasin tidak terlibat dalam dugaan suap auditor BPK Jabar.

Dalam persidangan dugaan suap auditor BPK Jabar yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih, jaksa KPK yang dikomandani Rony Yusuf, menuntut Ade Yasin turut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor anggaran 2021.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta serta pencabutan hak politik. 

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” katanya.

Selain itu jaksa juga menuntut Ihsan Ayatullah, dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.

Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah dituntut penjara 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Roni menegaskan, Ade Yasin Dkk terbukti melakukan suap auditor BPK Jaw Barat sebanyak Rp 1,9 miliar.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” tandasnya.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar angkat bicara. Ia menilai tuntutan JPU KPK mengada ada.

Dina menilai jaksa menggunakan logika hukum yang tidak mendasar, salah satunya soal klaim opini WTP tahun 2020 yang diklaim karena faktor suap. 

“Buktikan dulu dong, tahun 2020 karena suap. Uji dulu, tidak sembarangan dipakai dasar,” tegasnya.

Selain itu, Dina juga menilai jaksa KPK mengabaikan fakta sidang dimana keterangan saksi-saksi, tidak ada yang menyatakan Ade Yasin terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini