Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, PAPUA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Bahkan KPK telah mengajukan permintaan pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya saat berorasi ketika diantarkan massa pendukung untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob, Jayapura, Papua.

“Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob,” Koordinator Kuasa Hukum Stevanus Rening, Senin 12 September 2022.

Ratusan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menggelar aksi demo di Mako Brimob Polda Papua, Senin siang.

Dirinya juga menegaskan bahwa Gubernur menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.

“Pak Gub sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat,” ujarnya.

Dirinya cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubenur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.

“Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp 1 Miliar, ini cukup lucu ada ada dengan KPK,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini