MATA INDONESIA, PAPUA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Bahkan KPK telah mengajukan permintaan pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya saat berorasi ketika diantarkan massa pendukung untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob, Jayapura, Papua.
“Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob,” Koordinator Kuasa Hukum Stevanus Rening, Senin 12 September 2022.
Ratusan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menggelar aksi demo di Mako Brimob Polda Papua, Senin siang.
Dirinya juga menegaskan bahwa Gubernur menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.
“Pak Gub sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat,” ujarnya.
Dirinya cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubenur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.
“Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp 1 Miliar, ini cukup lucu ada ada dengan KPK,” katanya.