Ya Ampun, Shakira Dituduh Gelapkan Pajak Rp249 M

Baca Juga

MATA INDONESIA, BARCELONA – Kabar buruk menerpa penyanyi Shakira. Dia dituduh menggelapkan pajak sebesar 14,5 juta Euro atau sekitar 249 miliar Rupiah.

Seorang hakim Spanyol menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup Shakira telah melakukan penipuan sebesar 14,5 juta Euro. Suami pesepakbola Gerard Pique itu diduga menyembunyikan pendapatannya melalui jaringan perusahaan yang berbasis disebut bebas pajak antara 2012 dan 2014.

Proses tersebut berasal dari pengaduan oleh Kantor Kejaksaan Umum, yang menuduh penyanyi asal Kolombia itu enam pelanggaran pajak. Sementara Shakira mengklaim bahwa dia telah membayar 14,5 juta Euro, ditambah tiga juta Euro untuk bunga ke Badan Pajak.

Hakim merinci dalam laporannya, bahwa dari proses yang dilakukan sejauh ini, tampaknya Shakira telah berhenti membayar pajak di Spanyol selama tiga tahun. Demikian dikutip dari Marca, Jumat 30 Juli 2021.

Dalam hal itu, Hakim menunjukkan bahwa Shakira memiliki status kewajiban pajak di hadapan Badan Pajak karena dia tinggal di Spanyol selama lebih dari 183 hari yang ditetapkan oleh hukum (243 pada 2012, 212 pada 2013 dan 244 pada 2014).

Faktanya, para ahli yang ditunjuk Shakira sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa Shakira memiliki sertifikat tempat tinggal permanen di Bahama dan bahwa, hingga 2015, kehadirannya di Spanyol tidak melebihi 183 hari per tahun, sejak saat itu dia wajib membayar pajak di negara tersebut.

Selain itu, mereka menyatakan bahwa hari-hari di mana Shakira berada di luar negeri, untuk tur konser atau partisipasinya dalam program televisi ‘The Voice’ di Amerika Serikat, tidak boleh dihitung sebagai waktu tinggal di negara tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini