MATA INDONESIA, BARCELONA – Kabar buruk menerpa penyanyi Shakira. Dia dituduh menggelapkan pajak sebesar 14,5 juta Euro atau sekitar 249 miliar Rupiah.
Seorang hakim Spanyol menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup Shakira telah melakukan penipuan sebesar 14,5 juta Euro. Suami pesepakbola Gerard Pique itu diduga menyembunyikan pendapatannya melalui jaringan perusahaan yang berbasis disebut bebas pajak antara 2012 dan 2014.
Proses tersebut berasal dari pengaduan oleh Kantor Kejaksaan Umum, yang menuduh penyanyi asal Kolombia itu enam pelanggaran pajak. Sementara Shakira mengklaim bahwa dia telah membayar 14,5 juta Euro, ditambah tiga juta Euro untuk bunga ke Badan Pajak.
Hakim merinci dalam laporannya, bahwa dari proses yang dilakukan sejauh ini, tampaknya Shakira telah berhenti membayar pajak di Spanyol selama tiga tahun. Demikian dikutip dari Marca, Jumat 30 Juli 2021.
Dalam hal itu, Hakim menunjukkan bahwa Shakira memiliki status kewajiban pajak di hadapan Badan Pajak karena dia tinggal di Spanyol selama lebih dari 183 hari yang ditetapkan oleh hukum (243 pada 2012, 212 pada 2013 dan 244 pada 2014).
Faktanya, para ahli yang ditunjuk Shakira sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa Shakira memiliki sertifikat tempat tinggal permanen di Bahama dan bahwa, hingga 2015, kehadirannya di Spanyol tidak melebihi 183 hari per tahun, sejak saat itu dia wajib membayar pajak di negara tersebut.
Selain itu, mereka menyatakan bahwa hari-hari di mana Shakira berada di luar negeri, untuk tur konser atau partisipasinya dalam program televisi ‘The Voice’ di Amerika Serikat, tidak boleh dihitung sebagai waktu tinggal di negara tersebut.