MATA INDONESIA, JAKARTA – Musibah banjir yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya dirasa merugikan warga. Tak sedikit dari mereka yang kehilangan harta benda, bahkan mata pencaharian.
Advokat sekaligus Pengamat Perkotaan Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa warga Jakarta yang merasa dirugikan bisa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Korban banjir bisa mengajukan gugatan publik secara perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365, 1366, 1367 Kitab UU Hukum Perdata kita.
“Sebagai korban banjir di Jakarta atau kota lain sekitarnya dapat menggugat pemerintah daerahnya dalam hal ini kepala daerahnya, gubernur – bupati atau walikota tempat tinggal mereka,” kata Tigor dalam keterangan resminya pada Minggu 4 Januari 20202.
“Sebagai aparatur pemerintah yang bertanggung jawab atas keselamatan kehidupan warga daerahnya, mereka dapat digugat secara publik ke pengadilan,” tulis dia lagi.
Gugatan bisa dilakukan secara publik dengan metode Gugatan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok. Melalui gugatan Class Action para korban banjir tidak perlu menggugat satu persatu secara perorangan.
Upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)secara perdata ke pengadilan negeri.
Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas kelalaian Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta.
Warga korban banjir, seperti warga korban banjir Jakarta bisa menyiapkan gugatan Class Action dengan:
1. Membangun basis atau komunitas korban banjir dan mnyiapkan gugatan bersama secara komunitas atau kelompok korban banjir.
2. Memilih dan membentuk Tim Inti Warga Korban Banjir sebanyak 9 atau 11 orang, usahakan jumlah ganjil agar mudah mengambil keputusan jika harus melalui voting.
3. Memilih siapa wakil korban banjir untuk menjadi penggugat, bisa 5 atau 7 orang wakil sebagai penggugat.
4. Tim Inti menyusun dan menuliskan kronologi kejadian banjir yang dialami, dan kronologi ini menjadi dasar membuat gugatan nantinya. Kronologi berisi data dan informasi kejadian, kapan – dimana – bentuk kejadian – kerugian yang dialami dan berapa korbannya (mengindetifikasi serta menganilis kejadian, korban dan kerugian).
5. Tim Inti mencari dan menghubungi advokat atau tim bantuan hukum untuk menjadi pendamping serta kuasa hukum untuk gugatan yang akan dilakukan.
6. Tim Inti juga menyiapkan secara bersama logistik bersama para advokat untuk mengajukan gugatan Class Action, Tim Inti Warga menyusun gugatan secara partisipatif bersama tim advokat yang menjadi kuasa hukum.
7. Tim Inti juga membangun kerja sama atau membangun aliansi untuk mendukung gugatan bersama jaringan warga atau kelompok atau organisasi sosial atau kelompok pendukung lainnu dan media massa untuk memperkuat perjuangan di luar pengadilan.
7. Ajukan Gugatan Class Action dan berjuang bersama.
Upaya menggugat atas kinerja buruk pemerintahnya selain dilakukan dengan model gugatan Class Action (gugatan Perwakilan Kelompok) atau gugatan Legal Standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara).
“Sebagai warga kita memiliki hak atas diberikannya layanan publik yang baik karena kita pembayar pajak yang digunakan uangnya sebagai gaji Anies Baswedan dan para aparat pemprov Jakarta. Sebagai penerima kenikmatan dari uang warga Jakarta maka Anies Baswedan dan aparat pemprov harus bekerja baik untuk memberikan kesejahteraan serta keselamatan warga Jakarta,” kata Tigor.