MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan untuk menyeduh susu kental manis (SKM) dikemukakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). SKM bukan pengganti susu namun hanya dipergunakan sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang juga mengingatkan bahwa SKM tidak bisa menggantikan ASI sehingga tidak cocok disajikan kepada bayi sampai 12 bulan. Maka, SKM tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Maka rasa manis yang ada pada susu kental manis tidak diperkenankan untuk dikonsumsi anak-anak di bawah 1 tahun.
“Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya, seharusnya perlu mengoreksi diri,” kata Rita.
Penggunaan SKM sebenarnya sudah diatur dalam regulasi peraturan Badan Pengawas POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Dalam aturan tersebut, penggunaan SKM yang benar yaitu sebagai topping untuk beberapa makanan seperti martabak, campuran kopi, cokelat, dan lainnya.
Selain itu merujuk pada Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 di Pasal 67 dijelaskan bahwa produsen, importer, distributor SKM tidak diperkenankan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Langkah sosialisasi pun juga gencar dilakukan kepada masyarakat. Salah satunya seperti Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAIC), Arif Hidayat. Ia menilai bahwa larangan untuk mengonsumsi SKM merupakan sebuah kemajuan karena pada dasarnya penggunaan susu kental manis atau SKM hanya sebagai tambahan atau topping makanan.
“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” kata Arif.