MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Wajib pakai masker. Peringatan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada warga yang sedang berjalan-jalan, melintasi atau nongkrong di kawasan Malioboro Yogya. Resikonya kalau tak pakai masker, Satpol PP akan langsung mengusirnya.
”Kami sudah sepakat dengan Pemerintah DIY untuk melakukan penegakan. Bagi siapa yang tiak patuh, maka akan ada sanksi,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa 9 Juni 2020.
Sanksi tersebut bisa teguran langsung atau meminta pengunjung kembali pulang dan tidak boleh masuk ke Maliboro jika tidak mengenakan masker atau terlihat berkerumun.
Selain kepada pengunjung, sanksi pun akan diberikan kepada seluruh komunitas maupun pelaku usaha di kawasan Malioboro yang tidak menaati aturan mengenakan masker.
”Misalnya untuk pedagang kaki lima (PKL) bisa diminta tutup selama waktu tertentu atau untuk karyawan tidak boleh masuk kerja selama beberapa hari. Aturan tersebut harus membuat jera,” katanya.
Heroe berharap seluruh pengunjung dan komunitas di kawasan Malioboro benar-benar disiplin menjalankan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan virus corona. ”Tidak boleh main-main atau meremehkan kondisi karena kasus di Yogyakarta cenderung landai. Kewaspadaan dengan menjalankan protokol kesehatan harus tetap dilakukan, tidak boleh ditawar,” katanya.
Heroe menegaskan, saat aktivitas masyarakat kembali meningkat maka harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu mengenakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerjunkan petugas keamanan di Malioboro atau Jogoboro untuk “stand by” dengan melakukan pengawasan ke pengunjung, dibantu personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta dan Satpol PP DIY.
Selain menerapkan sanksi tegas, upaya untuk mencegah potensi penularan virus corona di Malioboro juga akan ditempuh dengan menempatkan barcode yang wajib dipindai oleh seluruh pengunjung.
Barcode tersebut menjadi semacam pendataan terhadap pengunjung Malioboro sehingga akan memudahkan tracing apabila terjadi kasus positif Covid-19. Saat ini, penggunaan barcode sudah diujicobakan di Kecamatan Gondomanan. ”Kami juga berencana membuat semacam zona-zona di Malioboro sehingga pengawasan kerumunan menjadi lebih mudah karena sudah ditetapkan jumlah maksimal orang yang bisa berada di dalam satu zona,” katanya.
Selain di Malioboro, penerapan kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di tempat-tempat keramaian lain yang kerap menjadi tujuan wisatawan seperti di Tugu Yogyakarta.