Waduh! Wulan Guritno Kepergok Jalan Bareng Bule Berondong, Netizen: Lebih Cocok Sama Anaknya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aktris tanah air, Wulan Guritno bikin heboh warganet. Pasalnya, ibunda Shalom Razade itu kepergok jalan bareng pria bule berondong.

Momen itu diunggah akun Instagram, @playitsafebabyofficial. Lewat postingannya, terlihat Wulan kepergok pergi bersama pria tampan bernama Sabda Ahessa. Nampak teman-teman Wulan membuat kejutan mengingat ibu tiga anak ini baru saja merayakan ulang tahun.

“Kereeen ibu WG bisa ngedate sama brondong guanteng,” tulis akun itu.

Dari video yang beredar, terlihat Wulan dan Sabda bergandengan tangan dan tersenyum melihat kejutan dari teman-temannya. Nampak pula Wulan dan Sabda memakai baju dnegan warna senada.

Usut punya usut, Sabda merupakan atlet basket yang baru berusia 25 tahun. Usianya terpaut jauh dengan Wulan yang kini berusia 40 tahun.

Kedekatan Wulan dengan berondong ini sontak ramai dibicarakan warganet. Banyak yang menyebut sosok Sabda lebih cocok dengan putri Wulan, Shalom Razade.

“Lebih cocok ke anaknya.”

“Harusnya sama anaknya ya.”

“Aduh, anaknya gimana ya perasannya.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini