Waduh! Sam Smith dan Normani Juga Kena Gugatan Pelanggaran Hak Cipta

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Tambah lagi, kini Sam Smith dan Normani juga terlibat kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu mereka yang berjudul ‘Dancing With a Stranger’.

Melansir dari Billboard, mereka dituntut oleh para penulis lagu Jordan Vincent, Christopher Miranda, dan Rosco Banlaoi. Gugatan itu merujuk pada bagian judul dan hook atau chorus dari lagu, serta video musik yang memiliki ‘kesamaan yang persis’.

“Dalam kedua lagu tersebut, judul, hook, chorus, lirik, dan komposisi musik semuanya sama dan diulang sepanjang lagu memberikan identitas masing-masing lagu,” tulis ketiga penulis lagu yang menuntut Sam Smith dan Normani.

Menurut gugatan, lagu sebelumnya telah ditulis pada 2015 lalu dibeli ke label pada akhir tahun tersebut. Kemudian dirilis di SoundCloud pada 2016 dan dirilis di Spotify dan YouTube pada 2017.

Sedangkan lagu milik Sam Smith tersebut baru dirilis pada 2019. Sehingga ketiga penulis lagu tersebut yakin bahwa lagunya telah ‘dijiplak’ oleh Sam Smith.

“Tak diragukan lagi bahwa Smith, Normani, dan para tergugat lainnya menyalin karya Penggugat. Ekspresi yang dilindungi dalam ‘Lagu yang Melanggar’ dan karya Penggugat yang sudah ada sebelumnya hampir identik dan sangat mirip,” tulis mereka lagi.

Sementara itu, tak hanya Sam Smith dan Normani saja yang terseret ke pengadilan terkait pelanggaran hak cipta. Di antaranya ada Dua Lipa dan Ed Sheeran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini