Waduh! B.I Dituntut 3 tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rapper Korea Selatan, Kim Hanbin atau B.I mengejutkan para penggemar. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjaara untuk B.I atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dilansir Soompi, jaksa menyatakan B.I mengonsumsi ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016. Hal itu diungkap saat sidang pada 26 Agustus 2021.

Sementara itu, B.I juga buka suara dan mengakui perbuatannya lima tahun silam.

“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merefleksikan diri,” ucapnya.

Menjelang sidang, mantan personel iKON ini juga mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus. Tak hanya itu, B.I juga harus mebayar denda 1,5 juta Won atau sekitar 18 juta Rupiah.

Lebih lanjut, hukuman akhir akan ditentukan pada persidangan yang dijadwalkan pada 10 September 2021.

Sebelumnya, B.I saja melakukan promosi untuk album barunya yang bertajuk ‘WATERFALL’. Padahal, sudah sekitar 2 tahun ia tak muncul ke hadapan publik setelah kontroversi masa lalunya.

Sayangnya, selama promosi aktifnya di industri, B.I justru terlibat dalam kontroversi karena beberapa media membawa kembali kasus narkoba masa lalunya. Banyak laporan yang juga membuat B.I menjadi pusat perhatian dengan mengaitkannya dengan kasus ancaman Yang Hyunsuk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini