Wadaw! Ada Kompetisi Kentut Berhadiah Rp 2,9 Juta, Mau Ikutan?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebuah kompetisi biasanya diadakan untuk mengadu keterampilan atau keahlian di bidang tertentu dari para pesertanya. Namun siapa sangka jika di luar sana ada kompetisi yang digelar untuk mengadu kemampuan dalam hal buang gas alias kentut.

Terdengar menggelikan ya gaes, tapi benar ada lho. Kompetisi unik nan nyeleneh itu digelar di India. Dalam kompetisi tersebut, pemenang yang dicari adalah mereka yang memiliki kentut dengan bunyi paling panjang, paling keras dan paling merdu.

Ajang kompetisi ini dinamai What The Fart (WTF) dan dirancang oleh Yatin Sangoi serta Mul Sanghvi.

“Sekitar 25 hari yang lalu saya menonton film dengan keluarga saya ketika saya kentut dengan keras dan semua orang tertawa. ”

“Saat itulah saya berpikir jika ada kompetisi, saya bisa menjadi pemenang. Namun, tidak ada di India,” kata Yatin kepada Hindustan Times, dikutip Rabu, 20 November 2019.

“Saya berdiskusi dengan teman-teman dan salah satu dari mereka memutuskan untuk menggelar acara,” lanjutnya.

Yatin pun menjelaskan jika tak ada tujuan khusus di balik kompetisi ini. Ia sebagai pihak penyelenggara hanya ingin menyediakan wadah bagi mereka yang ingin kentut dengan bebas.

“30 tahun yang lalu, orang terbiasa kentut dengan bebas. Namun, sekarang ini adalah sesuatu yang dianggap penghalang dan memalukan oleh masyarakat,” katanya.

Dalam kompetisi WTF ada tiga kategori pemenang yang bakal dipilih, yakni pemilik kentut terpanjang, paling keras dan kentut musikal. Setiap peserta diberi kesempatan 60 detik untuk menunjukkan kemampuan kentut mereka.

Kemudian para juri akan menilai mereka. Pemenang akan mendapatkan trofi dan hadiah uang tunai mulai dari Rp 980 ribu hingga Rp 2,9 juta.

Nah gaes, kalau kompetisi semacam ini ada di Indonesia, kalian bakal ikutan juga gak?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini