Vicky Prasetyo Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakara Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada Vicky Prasetyo, Kamis 9 September 2021.

Vonis ini dijatuhkan kepada Vicky atas kasus pencemaran nama bail yang dilaporkan sang mantan istri, Angel Lelga. Suami Kalina Oktarani ini terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa hukuman delapan bulan penjara.

Dalam persidangan kali ini, Vicky didampingi sang istri, Kalina, ibu, dan kuasa hukumnya. Usai pembacaan sidang, Kalina tak kuasa menahan air matanya. Vicky pun tampak berusaha menenangkan Kalina.

Vicky didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Vicky sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan. Tapi, laporan yang dilayangkan oleh Vicky berakhir dengan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara pada bulan Juli karena dinilai tak cukup bukti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini