MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakara Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada Vicky Prasetyo, Kamis 9 September 2021.
Vonis ini dijatuhkan kepada Vicky atas kasus pencemaran nama bail yang dilaporkan sang mantan istri, Angel Lelga. Suami Kalina Oktarani ini terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa hukuman delapan bulan penjara.
Dalam persidangan kali ini, Vicky didampingi sang istri, Kalina, ibu, dan kuasa hukumnya. Usai pembacaan sidang, Kalina tak kuasa menahan air matanya. Vicky pun tampak berusaha menenangkan Kalina.
Vicky didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Vicky sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan. Tapi, laporan yang dilayangkan oleh Vicky berakhir dengan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara pada bulan Juli karena dinilai tak cukup bukti.