Travis Scott Digugat Hingga Rp14,2 M Atas Insiden Astroworld 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, HOLLYWOOD – Karena insiden kericuhan di Festival Musik Astroworld 2021, kini kabarnya penggemar menuntut Travis Scott. Pasalnya dalam konser itu Travis telah menyebabkan kericuhan hingga merenggut delapan nyawa.

Melansir dari People, ia digugat dengan beberapa tuntutan hukum atas insiden korban massal yang merenggut delapan nyawa. Insiden itu terjadi pada Jumat malam, 5 November 2021 waktu setempat pada Festival Astroworld 2021, Houston.

Salah satu penonton konser yang terluka, Manuel Souza, mengajukan petisi pada Sabtu 6 November 2021 waktu setempat di Pengadilan Distrik Harris County.

Ia menuntut kurang lebih hingga satu juta dolar AS atau sekitar 14,2 miliar rupiah sebagai ganti rugi. Ia juga meminta perintah penahanan sementara untuk mencegah kerusakan barang bukti.

Selain menyebutkan nama Travis Scott, Manuel juga menggugat Live Nation dan ScoreMore selaku pihak penyelenggara, Cactus Jack Records serta lainnya.

“Kami terus mendukung dan membantu pihak berwenang setempat dalam penyelidikan mereka yang sedang berlangsung sehingga baik para penggemar yang hadir dan keluarga mereka bisa mendapatkan jawaban yang mereka inginkan dan pantas, dan kami akan menangani semua masalah hukum pada waktu yang tepat,” terang Live Nation dalam sebuah pernyataan resminya.

Menurut laporan, Travis telah memberikan pengembalian dana secara keseluruhan untuk para pengunjung yang terkena dampak kericuhan waktu itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perdagangan Karbon dan Jalan Baru Ekonomi Hijau Indonesia

*) Oleh: Bayu NugrahaPerubahan iklim kini menjadi perhatian strategis yang mendorong negara-negara di dunia memperkuat pembangunan berkelanjutan. Bagi Indonesia, agenda tersebutberjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuatketahanan pangan dan energi, serta memenuhi komitmen penurunan emisi. Dalamkonteks ini, perdagangan karbon hadir sebagai instrumen strategis yang membukapeluang bagi tumbuhnya ekonomi hijau nasional.Kebijakan perdagangan karbon menandai langkah maju Indonesia dalammengembangkan tata kelola lingkungan yang lebih inovatif dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam secara bertanggungjawab, pengembangan teknologi hijau, dan peningkatan investasi berkelanjutan, Indonesia berupaya membangun model pertumbuhan ekonomi yang mampumenciptakan nilai tambah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak membaca momentum ini secarastrategis. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah mulai membangun fondasi tata kelola perdagangan karbonyang lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut bukan hanyamenjadi instrumen pengendalian emisi gas rumah kaca, tetapi juga membuka ruanginvestasi hijau yang semakin diminati pasar global. Dengan demikian, perdagangankarbon tidak lagi dipandang sebagai isu lingkungan semata, melainkan sebagaibagian dari strategi pembangunan nasional jangka panjang.Selain itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangankarbon dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam model bisnis sektor kehutanan Indonesia....
- Advertisement -

Baca berita yang ini