Tragedi Bom di Gereja Katedral Makassar, Ramalan Roy Kiyoshi Jadi Sorotan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia kembali dirundung bencana. Baru-baru ini, terjadi ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, pada Minggu siang, 28 Maret 2021 kemarin.

Ledakan yang terjadi itu diduga merupakan aksi bom bunuh diri yang membuat sejumlah jemaat gereja terluka. Bahkan, potongan tubuh juga dilaporkan terlihat di lokasi kejadian.

Peristiwa itu sontak mengejutkan warganet. Ditambah lagi oleh unggahan paranormal tanah air, Roy Kiyoshi.

Lewat postingannya di akun Instagram, Roy mengunggah sebuah video lawasnya saat tengah meramalkan sebuah peristiwa di tahun 2021. Dalam video itu, Roy mengatakan akan kasus terorisme akan muncul kembali.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Roy Kiyoshi (@roykiyoshi)

“Di tahun 2021 akan ada ledakan bom dan isu teroris akan muncul kembali. Di sinilah yang membuat saya hatinya enggak tenang karena akan ada suara ledakan yang keras ‘der’ gitu,” ungkap Roy dalam video tersebut.

Tak hanya itu, Roy juga meramalkan dirinya akan mencium bau gas yang sangat menyengat. Ia meramalkan bau tersebut akan ia cium di tahun 2021.

“Saya melihat banyak sekali puing-puing yang berantakan karena adanya ledakan bom. Saya juga mencium aroma ledakan gas yang tinggi yang sangat bau sekali itu juga ada akan muncul di tahun 2021,” ucapnya.

Alhasil, rekaman lawas Roy Kiyoshi itu mengundang komentar warganet. Mereka ikut merinding sekaligus berdoa agar kejadian serupa tak pernah terjadi lagi.

“Ambil hikmahnya yg baik, supaya kita bisa menjaga dan menghindari kejadian yang buruk,” kata akun roshidai.

“Semuanya takdir Allah SWT,” kata akun waldi_more.

“Semoga jangan terjadi lagi,” kata akun halona494.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini