Tinggalkan ‘School 2021’, Kim Young Dae Pilih Main Drama Bareng Lee Sung Kyung?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kim Young Dae dikabarkan keluar dari drama terbaru KBS2 yang berjudul ‘School 2021’. Saat ini tim produksi pun mencari pengganti dirinya.

Dilansir dari AllKpop, menurut laporan dari media pada Kamis 15 Juli 2021, aktor Kim Young Dae dengan susah payah keluar dari pemeran utama ‘School 2021’ KBS2.

Seperti diketahui, Kim Young Dae mengumpulkan perhatian karena memilih peran utama dalam ‘School 2021’ KBS2 pada bulan Mei lalu. Ini menjadi proyek drama berikutnya setelah perannya yang sukses dalam serial ‘Penthouse’ SBS.

Namun, menurut salah satu orang dalam industri, “Ada pertukaran antara kedua belah pihak mengenai ketidaksepakatan dalam apa yang awalnya dinegosiasikan. Akibatnya, ‘School 2021’ saat ini mencari pemeran utama pria baru untuk menggantikan Kim Young Dae. Para kandidat telah dipersempit, dan casting akan segera dilakukan.”

Dengan Kim Young Dae meninggalkan pemeran ‘School 2021’, produksi kini telah kembali ke titik awal dengan pemeran utama pria Kim Yo Han dan pemeran utama wanita Jo Yi Hyun.

Sementara itu, di hari yang sama, seorang perwakilan industri juga melaporkan bahwa aktor tersebut akan memainkan peran utama dalam drama mendatang “Shooting Star” (judul literal).

Menanggapi laporan tersebut, sumber dari agensi aktor Outer Korea berkomentar, “Kim Young Dae menerima tawaran casting untuk ‘Shooting Star’ dan sedang meninjau tawaran tersebut.”

“Shooting Star” akan menceritakan kisah orang-orang yang bekerja di belakang layar industri hiburan seperti tim PR, manajer, dan reporter. Terungkap pada bulan April bahwa Lee Sung Kyung menerima tawaran casting untuk memerankan pemeran utama wanita Oh Han Byul.

Kim Young Dae telah ditawari peran Gong Tae Sung, seorang bintang top yang bertempat di bawah Star Force Entertainment. Dia adalah seorang selebriti yang memfilmkan sebuah adegan yang akan tetap menjadi legenda dalam sejarah drama Korea.

Dengan penampilan yang bercahaya dan aura sakral yang membuat orang merasa perlu membuat permintaan di hadapannya, dia adalah selebriti papan atas yang tidak pernah menjadi pusat gosip selama lebih dari satu dekade. Namun, dia menyembunyikan kepribadian yang tidak terduga di balik penampilan sopannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini