Timbulkan Kerugian, Agensi Ji Soo Digugat Perusaahaan Produksi ‘River Where The Moon Rises’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan produksi Victory Contents, yang bertanggung jawab atas ‘River Where The Moon Rises’ KBS2 mengajukan gugatan terhadap Key East Entertainment. Agensi Ji Soo itu diminta untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan aktornya.

Sebelumnya, aktor Ji Soo mengakui beberapa rumor bullying sekolah anonim melalui media sosial. Ia kemudian meninggalkan pemeran ‘River Where The Moon Rises’ yang masih tayang di KBS2.

Drama tersebut pun terpaksa menggaet aktor pengganti, Na In Woo, untuk menggantikan peran Ji Soo. Padahal saat itu proses syuting sudah selesai 90 persen dari keseluruhan.

Sekarang, menurut Victory Contents, “Karena fakta bahwa kami terpaksa mengganti aktor utama, kami tidak punya pilihan selain merekam ulang semua adegan yang melibatkan karakter utama. Sebagai tanggung jawab perusahaan produksi, meskipun biayanya signifikan dari pembuatan ulang, terutama untuk drama yang kami investasikan dengan anggaran tinggi sejak awal, kami memilih untuk merekam ulang 6 episode pertama juga untuk memberikan pengalaman yang paling lengkap kepada pemirsa kami. ”

Victory Contents melanjutkan, “Meskipun upaya kami untuk menegosiasikan penyelesaian terkait tanggung jawab Key East untuk mengkompensasi kerugian yang timbul akibat kepergian aktor Ji Soo, Key East gagal untuk memenuhinya. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari bahwa kami melanjutkan proses hukum terhadap agen.”

Menurut berbagai laporan outlet media, gugatan yang diajukan oleh Victory Contents melibatkan lebih dari 3 miliar KRW (sekitar Rp 39 miliar) sebagai ganti rugi.

Key East menanggapi berita gugatan di atas dengan, “Kami yakin bahwa kami masih dalam tahap negosiasi penyelesaian ganti rugi, jadi kami bingung setelah menemukan bahwa [Isi Kemenangan] tiba-tiba mengajukan gugatan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini