MATA INDONESIA, SEOUL – Tim perwakilan hukum aktris Goo Hye Sun mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan penuntutan terkait seorang blogger internet. Ia menuduh Goo Hye Sun melakukan kebohongan patologis.
Pada Senin 9 Agustus 2021, perwakilan hukum Goo Hye Sun menyatakan, “Pada bulan April, Goo Hye Sun mengajukan gugatan terhadap seorang blogger atas pencemaran nama baik karakter, setelah mereka menuduh Goo Hye Sun berbohong patologis dan menderita sindrom Ripley. Pada akhir Mei, penuntut memutuskan untuk mengakhiri kasus ini, menunda dakwaan blogger.”
Perwakilan hukum melanjutkan, “Menurut hasil investigasi, blogger tersebut dinyatakan bersalah karena menyebarkan konten yang memfitnah yang melibatkan Goo Hye Sun, dan juga melanggar undang-undang pencemaran nama baik.”
“Namun, jaksa menyimpulkan bahwa karena berbagai faktor, termasuk fakta bahwa mereka melakukannya tidak memiliki catatan sipil masa lalu, dan mereka tidak secara langsung menyebut nama Goo Hye Sun, dll, dakwaan blogger ditangguhkan dengan alasan bahwa mereka menghadiri kursus pendidikan tentang undang-undang pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Jika blogger tidak menyelesaikan kursus pendidikan dengan benar, keputusan mereka dapat berubah. Mereka juga bisa menghadapi denda karena melanggar perintah sipil.
Sementara itu, tim hukum Goo Hye Sun saat ini juga sedang mengejar tuntutan pidana terhadap YouTuber Lee Jin Ho, yang sebelumnya mempublikasikan informasi orang dalam terkait gugatan cerai Goo Hye Sun.