Tiket Masuk Candi Borobudur Seharga Rp 750 Ribu, Instagram Luhut Panjaitan Banjir Serbuan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Melalui Instagram pribadinya, Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa tiket masuk ke Candi Borobudur kini naik untuk wisatawan mancanegara dan turis domestik.

Untuk wisatawan asing, harga tiket dipatok dengan biaya 100 dollar. Sedangkan untuk turis domestik berkisar Rp 750 ribu.

L uhut mengatakan “Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur sebanyak 1200 orang per hari, dengan biaya 100 dollar untuk wisman dan turis domestik sebesar 750 ribu rupiah,” tulis Luhut di Instagram yang dikutip pada Minggu (5/6).

“Khusus untuk pelajar, kami berikan biaya 5000 rupiah saja. Sedangkan untuk masuk ke Kawasan Candi akan akan tetap mengikuti harga yang sudah berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, Luhut berujar bahwa kebijakan ini memiliki tujuan untuk menjaga Candi Borobudur sebagai salah satu peninggalan sejarah dunia.

Namun, banyak yang tak sepakat bila harga tiket masuk Candi Borobudur naik.

Akibatnya, banyak netizen yang ikut meramaikan kolom komentar Luhut Panjaitan tersebut. Tak sedikit dari mereka yang sangat menyayangkan kebijakan tersebut.

“750 rb? mending turu,” tulis @rickysydd.

“WKKWK tiketnya separuh UMR Jogja,” tulis @haiccis.

“Wow, 750 ribu! Objek wisata sejarah yg edukatif hanya untuk kalangan berpunya saja kalau begitu. Terima kasih Pak!,” tulis @bennymurwentianto.

Reporter : Adinda Catelina Fadjrin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini