MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Baru-baru ini Taylor Swift diwajibkan untuk hadir dalam sidang pengadilan oleh hakim federal Michael W. Fitzgerald pada Kamis, 9 Desember 2021. Penyanyi kelahiran 1989 ini diduga telah melakukan plagiasi untuk lagunya yang berjudul ‘Shake It Off’.
Melansir dari Billboard, Taylor Swift dikenai tuduhan pelanggaran hak cipta dari salah satu karyanya. Namun pihak Taylor Swift menolak kasus tersebut karena dianggap tak memiliki dasar yang kuat.
Berbanding dengan pandangan hakim yang menurutnya lagu tersebut memiliki ‘perbedaan yang nyata’ namun ‘cukup’ persamaannya untuk disidangkan nanti. Taylor dituduh karena telah melakukan pencurian lirik ‘playas’ dan ‘haters’ dari lagu ‘Playas Gon’ Play’ milik grup 3LW yang rilis pada 2001.
Kasus ini pertama kali diajukan pada 2017 oleh Sean Hall dan Nathan Butler, yang merupakan penulis lagu ‘Playas Gon’ Play’. Akan tetapi, pihak pengadilan menindaklanjuti kembali kasus ini, walaupun pihak Taylor kini menolak permintaan hakim.
Berawal dari lirik yang sama persis, yaitu “Cause the players gonna play, play, play, play, play, and the haters gonna hate, hate, hate, hate, hate.” Lalu pada 2018, Hakim Distrik AS, Michael W. Fitzgerald, telah menolak gugatan tersebut dengan alasan lirik dari ‘Playas Gon’ Play’ hanyalah ‘frasa pendek yang tak memiliki modikum orisinalitas dan kreativitas yang diperlukan untuk perlindungan hak cipta’.
Setelah setahun berlalu, pengadilan akhirnya menerima gugatan tersebut pada 2018 dan kembali diproses. Akan tetapi jadwal persidangannya pun belum ditetapkan untuk proses uji coba juri.
Sementara itu, lagu ‘Shake It Off’ telah debut pada September 2014. Lagu ini pun menghabiskan posisi pertama selama empat minggu berturut-turut di atas grafik Billboard Hot 100.