Sutradara Tinggalkan SBS, Gimana Nasib ‘Penthouse 3’ & Drama Thriller Berbasis Webtoon Populer?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Joo Dong Min, sutradara dari serial SBS populer ‘Penthouse’, telah meninggalkan SBS. Meski begitu ia tetap akan menggarap drama populer yang kini akan memasuki musim ketiga.

Menurut laporan media, orang dalam dari SBS mengungkapkan bahwa Joo Dong Min telah meninggalkan anak perusahaan SBS Studio S pada Senin 31 Mei 2021. Mengingat musim ketiga dari ‘Penthouse’ akan tayang perdana pada tanggal 4 Juni, berita itu mengejutkan banyak orang.

Studio S kemudian menyatakan Joo Dong Min PD akan bekerja sebagai kontraktor independen mereka selama sisa season 3 dan dia akan menyelesaikan serial tersebut sesuai rencana.
Namun, orang dalam berkomentar bahwa saat ini tidak yakin apakah dia masih akan mengerjakan serial drama SBS mendatang berdasarkan webtoon populer, yang awalnya akan tayang perdana sekitar akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Dilansir dari KStarLive, Joo Dongmin akan menyutradarai drama thriller berbasis webtoon mendatang SBS ‘Where the Snake Sits.’ Webtoon 2017 ditulis oleh Kim Yiyeon dan ini adalah salah satu webtoon thriller paling populer sepanjang masa.

Sementara dikonfirmasi bahwa drama tersebut sedang dalam produksi, seorang perwakilan dari SBS mengungkapkan, “Tidak ada yang dapat kami konfirmasi tentang itu sekarang.”

‘Where the Snake Sits’ memfokuskan ceritanya pada trio pembunuh berantai yang mencakup seorang ibu rumah tangga dari rumah pengantin baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini