Sultan Merapat! iPhone 12 Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 11 Desember, Simak Harganya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi kamu gadget mania dan sudah menunggu-nunggu kehadiran iPhone 12 di Indonesia, penantianmu hampir terbayarkan nih. Pasalnya, ponsel keluaran terbaru Apple ini siap rilis di tanah air pada 11 Desember 2020 mendatang.

Masing-masing distributor resmi Apple tersebut mengumumkannya di media sosial dan situs resmi mereka masing-masing. Pelanggan bisa melakukan pre-order untuk iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max di Digimap maupun iBox.

Nantinya, pelanggan bisa membeli ‘ponsel sultan’ ini dengan tiga varian memori internal, yakni 128 GB, 256 GB, dan 512 GB. Warna yang bisa dipilih ada empat, yakni Graphite, Silver, Gold, dan Pacific Blue.

Namun, untuk tipe iPhone 12 dan iPhone 12 Mini hadir dalam tiga varian memori internal, yakni 64 GB, 128 GB, dan 256 GB. Tenang, ada lima warna yang bisa dipilih, yakni hitam, putih, merah, biru, dan hijau.

Sebelum membelinya, tentu kamu perlu tahu ukuran dari tiap ponsel tersebut. Untuk iPhone 12 Mini, ini merupakan model paling kecil dengan layar 5,4 inci.

Lalu iPhone 12 reguler memiliki layar 6,1 inci seperti iPhone 12 Pro. iPhone 12 Pro Max, model paling unggul memiliki layar dengan bentang 6,7 inci. iPhone 12 Pro dan Pro Max memiliki dua kamera yang mirip, tapi ditambah sebuah kamera telefoto beresolusi 12MP.

Untuk para sultan yan berminat membeli ponsel ini, kamu bisa mengikuti pre-ordernya pada Jumat 11 Desember 2020 melalui website resmi iBox dan Digimap mulai puku 00.01 WIB. Buat harganya, iPhone 12 dengan kapasistas 128 GB dibanderol dengan harga 16,4 juta Rupiah. Dan untuk iPhone 12 Pro Max kapasitas 128-512 GB, akan dibanderol seharga 20 hingga 26,9 juta Rupiah.

Hmm, beli gak ya gaes?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengalihan Distribusi Minyakita: Masyarakat Lebih Mudah Dapatkan Minyak Goreng Terjangkau

Oleh : Nindia Rizki Fitri*Pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjaga keterjangkauan kebutuhan pokokmasyarakat melalui kebijakan pengalihan seluruh pasokan Minyakita ke pasar rakyat. Langkahtersebut menjadi strategi yang tepat untuk memastikan minyak goreng bersubsidi benar-benardapat diakses oleh masyarakat luas, khususnya kelompok berpenghasilan menengah ke bawahyang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau. Kebijakan ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata keloladistribusi pangan agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai tantanganyang muncul di lapangan.Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh pasokan Minyakita kinidifokuskan untuk pasar rakyat sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini sekaligus menghentikan alokasi Minyakita untukprogram bantuan pangan dan mengarahkan distribusinya langsung kepada konsumen melaluijaringan perdagangan rakyat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupayamemastikan komoditas strategis ini hadir di tempat yang paling dekat dengan kebutuhanmasyarakat sehari-hari.Pengalihan distribusi ini juga memperlihatkan adanya pendekatan yang lebih adaptif dalampengelolaan bantuan pangan. Pemerintah tidak lagi bergantung pada satu jenis komoditastertentu, melainkan menyesuaikan bantuan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. Ketika harga suatu komoditas mengalami penurunan, pemerintah dapat melakukan penyerapanmelalui berbagai program sosial, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Pendekatan ini tidakhanya membantu menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan kepadapetani dan peternak agar harga produk mereka tetap stabil.Dari perspektif ekonomi rakyat, keberadaan Minyakita di pasar tradisional memiliki arti yang sangat penting. Pasar rakyat masih menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan ritel modern. Dengan memastikan pasokan Minyakita tersedia secara memadai di pasar rakyat, pemerintahsecara tidak langsung memperkuat peran pasar tradisional sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Pedagang kecil memperoleh kepastian pasokan, sementara masyarakat mendapatkan aksesterhadap kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.Keberhasilan kebijakan ini tentu tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak. Kementerian Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan produsen,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini