Studi Sebut Kadar Testosteron Rendah pada Pria Rentan Terkena Gejala Covid-19 Berat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Studi yang dipublikasikan di JAMA Network Open mejelaskan bahwa pria dengan kadar testosteron rendah lebih rentan mengalami gejala klinis Covid-19. Temuan ini berdasarkan sampel darah dari 90 pria dan 62 perempuan pasien Covid-19 di RS Barnes Jewish, St. Louis, Missouri, Amerika Serikat.

Hasilnya, tingkat keparahan Covid-19 tidak ada hubungannya dengan kadar hormon yang diukur pada perempuan. Sementara hal berbeda terjadi khususnya dengan kadar testosteron pada pria.

Pria dengan gejala klinis Covid0-19 yang memiliki kadar testosteron rata-rata sebesar 52 ng/dL. Jumlah ini di bawah rata-rata angka standar testosteron pria. Selain itu, selama pengujian para peneliti juga memasukkan faktor risiko lainnya yang dinilai bisa memperparah Covid-19 seperti usia, indeks BMI, penyakit penyerta dan kebiasaan merokok.

Mengutip dari Live Science, ahli endokrinologi St Louis University, Sandeep Dhindsa, mengatakan bahwa kadar testosteron rendah juga dikaitkan dengan tingkat peradangan yang lebih tinggi.

“Orang-orang dengan Covid-19 yang awalnya ringan, tapi memiliki kadar testosterone rendah, kemungkinan besar membutuhkan perawatan intensif atau intubasi selama dua atau tiga hari ke depan,” kata Sandeep.

Meski peneliti mengemukakan bahwa kadar testosteron menurun saat mendapatkan perawatan Covid-19, namun ada potensi pria dengan Covid-19 parah memiliki kadar testosteron yang lebih rendah sebelum menderita sakit.

Penurunan massa dan kekuatan otot menjadikan kadar testosteron rendah sehingga menurunkan kapasitas paru-paru dan risiko lebih tinggi mengalami gejala Covid-19 yang berat.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini