Studi: Konsumsi Minuman Manis Tingkatkan Risiko Mati Muda

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Bagi Anda yang suka sekali mengonsumsi minuman manis mulai saat ini harus dikurangi jika ingin hidup lebih lama. Gula sudah dianggap jadi silent killer dalam dunia kesehatan belakangan ini.

Penelitian dari School of Public Health, Harvard T.H. Chan ini mengungkap konsumsi minuman manis seperti soda, minuman penambah energi, dan bahkan jus dikaitkan dengan peningkatan risiko kematian dini akibat penyakit kardiovaskular dan kanker.

Studi yang dipublikasikan di jurnal Circulation ini, mendapati perempuan yang mengonsumsi lebih dari dua porsi (gelas, botol, atau kaleng) minuman manis per hari memiliki risiko kematian dini 63 persen lebih tinggi dibandingkan perempuan yang mengonsumsi minuman manis satu porsi setiap bulan.

Pada laki-laki, hasil ini sedikit berbeda. Laki-laki yang mengonsumsi dua porsi minuman manis setiap hari memiliki risiko kematian dini 29 persen lebih tinggi. Peneliti lalu menyimpulkan, semakin banyak konsumsi minuman manis semakin meningkat pula risiko kematian dini pada seseorang. 

Menurut penelitian ini, kematian dini itu terjadi akibat penyakit kardiovaskular dan kanker terutama usus besar dan payudara. Konsumsi minuman manis dua porsi per hari meningkatkan risiko kematian dini akibat penyakit kardiovaskular sebesar 31 persen dan kanker sebesar 18 persen.

Hasil studi ini didapat setelah peneliti menganalisis data dari 37.716 pria Amerika pada 1986 dan 80.647 wanita Amerika pada 1976. Pemimpin penelitian ini, Vasanti Malik menyebut hasil penelitian ini dapat menjadi acuan agar setiap orang dapat mengurangi konsumsi minuman manis.

Sudah ada studi sebelumnya yang telah menunjukkan hubungan yang kuat dan konsisten antara konsumsi minuman manis dan kenaikan berat badan, diabetes tipe 2, serta kondisi kardiometabolik lainnya seperti penyakit jantung dan stroke.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini