MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang harus dibawa ketika tengah mengemudi. Jika tidak membawanya, maka akan berhadapan dengan penilangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, bila pajak kendaraan telat dibayarkan maka identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus. Hal ini terjadi jika pemilik kendaraan tidak mengurus pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Seperti halnya yang tertera di laman samsatkeliling, bahwa motor yang tidak dilengkapi STNK yang hidup dan sah, masuk dalam daftar kendaraan bodong. Akibatnya, tidak bisa dijual dengan harga wajar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ada beberapa cara untuk mengurus STNK bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Pertama, yaitu bisa dengan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Kedua, setelah itu bisa melakukan cek fisik kendaraan. Dalam cek fisik ini, pemilik kendaraan dikenakan biaya Rp 15rb untuk formulir dan nomor cek fisik.
Ketiga, langkah selanjutnya yaitu dengan mengisi dan mencetak formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan di Samsat. Masukkan data-data yang diminta di formulir. Setelah tercetak maka selanjutnya menuju loket penerimaan berkas fisik.
Keempat, siapkan fotokopi BPKB lembar halaman pertama dan kedua dan e-KTP serta STNK yang mati pajaknya. Terakhir, yaitu memastikan bahwa tidak ada perubahan di surat keterangan baik identitas maupun kendaraan bermotor. Lalu, melakukan pembayaran di loket.
Adapun, cara penghitungan denda bila STNK mati, menyesuaikan pada durasi pajak yang tidak dibayarkan. Penghitungan denda PKB adalah 25% per tahun, terlambat tiga bulan PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Terlambat enam bulan PKB X 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ, sementara terlambat 12 bulan PKB X 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Diketahui bahwa SWDKLLJ adalah singakatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bagi motor dikenakan denda Rp 35 ribu dan mobil Rp 100 ribu.