Sindir Drama ‘Jirisan’ Gagal, Samsung Card Minta Maaf

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Perusahaan produk pakaian gunung ‘Nepa’ baru-baru ini mengalami kontroversi. Mereka mengunggah sebuah foto iklan produk pakaian gunungnya dengan kata-kata sindiran.

Melansir dari YTN, iklan tersebut bertuliskan kalimat ‘Meski Jirisan gagal, Nepa tetap terjual.” Namun poster iklan tersebut udah gak ada lagi setelah dari pihak Samsung Card, sebagai perusahaan yang meluncurkan iklan, memberikan pernyataan maaf.

“Kami langsung menghapus iklan itu segera setelah menyadari kalimat yang digunakan di iklan itu menyebabkan ketidaknyamanan. Dengan ini kami minta maaf kepada para pelanggan, pihak Nepa, rumah produksi drama, serta pihak lain yang merasa tak nyaman,” ujar pihak Samsung Card.

Sebelumnya iklan ini menjadi kontroversi karena berisikan teks yang provokatif. Akhirnya dihujat oleh netizen karena dianggap telah melewati batas.

Iklan tersebut menawarkan diskon sekitar 38 persen dari harga biasa. Meskipun begitu, produk brand Nepa dengan promosi diskin itu diketahui telah habis.

Jendela pop-up iklan yang dirilis di mall online juga telah dihapus. Produk pakaian gunung ini merupakan salah satu sponsor drama ‘Jirisan’.

Akhir-akhir ini drama ‘Jirisan’ mendapat rating yang gak stabil. Kini ratingnya mencapai delapan koma tiga persen.

Jun Jihyun juga menjadi model dari brand Nepa. Ia juga memainkan peran utama dalam drama tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini