MATA INDONESIA, JAKARTA – Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah menikah siri sejak awal tahun. Keduanya pun kembali melakukan ijab kabul kedua dan meresmikan pernikahan secara negara pada 19 Agustus 2021.
Sayangnya, pengakuan mereka tersebut membuat pasangan ini sampai diancam dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pembohongan publik.
Hubungan pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral bagi manusia. Persiapan dan pelaksanaan pernikahan sendiri susah–susah gampang.
Biasanya, pasangan yang hendak menikah menyiapkan banyak hal untuk memeriahkan pesta mereka. Padahal, hanya beberapa persyaratan ini saja lho untuk membuat pernikahanmu sah di mata negara dan agama.
Penasaran seperti apa saja? Yuk simak!
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) mengatur beberapa hal yang menjadi syarat bagi pelaksanaan perkawinan.
Reporter : Firda Padila