Simak Nih! Persyaratan Tepat Agar Pernikahanmu Sah di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah menikah siri sejak awal tahun. Keduanya pun kembali melakukan ijab kabul kedua dan meresmikan pernikahan secara negara pada 19 Agustus 2021.

Sayangnya, pengakuan mereka tersebut membuat pasangan ini sampai diancam dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pembohongan publik.

Hubungan pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral bagi manusia. Persiapan dan pelaksanaan pernikahan sendiri susah–susah gampang.

Biasanya, pasangan yang hendak menikah menyiapkan banyak hal untuk memeriahkan pesta mereka. Padahal, hanya beberapa persyaratan ini saja lho untuk membuat pernikahanmu sah di mata negara dan agama.

Penasaran seperti apa saja? Yuk simak!

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) mengatur beberapa hal yang menjadi syarat bagi pelaksanaan perkawinan.

1. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak
2. Ada izin dari pihak tertentu untuk melangsukangkan perkawinan yang belum mencapai usia 21 tahun
3. Pria harus sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun, kecuali ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan yang di tunjuk oleh kedua belah pihak
4. Kedua belah pihak dalam keadaan tidak kawin, kecuali bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk berpoligami
5. Bagi wanita yang akan melakukan perkawinan dua kali dan seterusnya, undang-undang mensyaratkan setelah lewatnya masa tunggu.
Yakni sekurang-kurangnya 90 hari bagi yang putus perkawinan karena perceraian. Dan hari bagi mereka yang putus perkawinannya karena kematian suami.

Reporter : Firda Padila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini