MATA INDONESIA, JAKARTA – 10 Dzulhijjah yang jatuh pada 31 Juli 2020, sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha, umat Islam dilarang untuk berpuasa selama tiga hari. Tiga hari setelah Idul Adha, umat Islam memasuki hari Tasyrik.
Hari Tasyrik adalah waktu setelah Idul Adha yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada tahun ini bertepatan dengan 1, 2, dan 3 Agustus 2020. Pada hari tersebut seluruh jamaah haji di Tanah Suci sedang melaksanakan prosesi lempar jumrah di Mina.
Kata Tasyrik berasal dari bahasa Arab syuruq yang artinya terbit. Hal ini merujuk pada waktu penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, yakni ketika matahari telah terbit.
Umat Muslim di zaman dulu punya kebiasaan mendendeng atau menjemur daging qurban di bawah terik matahari agar awet. Hal tersebut dilakukan karena pada masa itu belum ada teknologi pendingin.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.”
Puasa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan kebaikan bagi umat muslim. Namun hukum puasa bisa berubah menjadi haram jika dilaksanakan di waktu-waktu tertentu, misalnya ketika hari raya Idul fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik.
Dari Abu Hurairah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa pada dua hari: Idul fitri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)
Dari Nubaisyah Al Hudzalli, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim)
Selain hari makan dan minum, hari tasyrik juga sering disebut sebagai hari berzikir. Allah SWT memerintahkan umat muslim untuk memperbanyak zikir dan salat, baik yang wajib maupun sunah.
Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 203 yang artinya:
“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya.”
Berkurban dan menyembelih hewan kurban boleh dilakukan hingga hari terakhir hari Tasyrik yakni 13 Dzulhijjah atau pada 3 Agustus 2020. Hewan kurban sudah boleh disembelih mulai dari terbit matahari pada 10 Dzulhijjah, setelah waktu mengerjakan salat Ied dan dua khotbah. Sementara batas akhir menyembelih hewan kurban adalah saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Hewan kurban juga boleh dibeli pada 13 Dzulhijjah dan disembelih sebelum waktu Magrib.
Jadi, jika kamu berniat menjalankan puasa sunah atau qodho, maka kerjakan di lain waktu!