RUU ‘Amandemen Wajib Militer BTS’ Disahkan, Apa Istimewanya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Sejak tahun lalu, kabar mengenai pembebasan BTS dari wajib militer (wamil) menjadi perbincangan publik, mengingat kontribusi mereka untuk negara. Majelis Nasional Korea Selatan akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru.

Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan artis atau seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata. Artis atau seniman yang telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga mereka berusia 30 tahun.

Pertemuan anggota Majelis Nasional Korea Selatan untuk membahas tentang RUU tersebut dilakukan pada Selasa 1 Desember 2020. Dari total 268 anggota Majelis Nasional, 253 orang mengaku setuju dengan RUU tersebut, 2 orang menentangnya, dan 13 orang tidak memberikan suara mereka.

RUU ini pun kemudian mendapat julukan ‘Amandemen Wajib Militer BTS’ karena implikasinya ditujukan kepada BTS. Seperti diketahui, BTS BTS telah membawa keuntungan ekonomi dan pengakuan untuk Korea Selatan Korea Selatan.

Perlu diketetahui, BTS adalah idol K-Pop pertama yang menerima Order of Cultural Merit dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tahun 2018. Nah, jika melihat RUU yang baru disahkan tersebut tampaknya para anggota akan bisa menunda wajib militer hingga usia mereka mencapai 30 tahun.

Jin, sebagai anggota tertua di BTS yang seharusnya masuk wajib militer dalam waktu dekat, karena usianya sudah mencapai 28 tahun, mungkin bisa menunda pelaksanaan wajib militernya hingga usia 30 tahun.

Sementara itu, pada bulan Oktober lalu Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan bahwa meskipun mereka tidak akan mengecualikan artis seperti BTS dari tugas wajib militer, mereka tetap terbuka terhadap kemungkinan penundaan wajib militer anggotanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gunung Es Kekerasan di Kulon Progo: Lebih Banyak yang Tersembunyi

Mata Indonesia, Kulon Progo - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kulon Progo sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 27 laporan. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan sebanyak 24 kejadian, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 23 kasus.
- Advertisement -

Baca berita yang ini