Rumah Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Ngadu ke Deddy Corbuzier

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rumah kediaman Nikita Mirzani dikepung pihak kepolisian pada Rabu, 15 Juni 2022.

Nikita Mirzani menerangkan bahwa polisi sudah berada di depan rumahnya sejak pukul 03:00 dini hari dengan jumlah yang banyak.

Unggahan stori Instagram Nikita Mirzani

Untuk membagikan situasi di rumahnya, Nikita Mirzani pun melakukan siaran langsung melalui laman media sosial Instagramnya.

Namun, saat Ia tengah melakukan siaran langsung, Deddy Corbuzier menelponnya dan Nikita langsung mengadu bahwa rumahnya dikepung polisi.

“Om Deddy Corbuzier! Rumah gue dikepung polisi dari jam 3 pagi, hahaha,” ujarnya.

Dalam percakapan tersebut, terlihat bahwa Deddy Corbuzier menanyakan polisi mana yang mengepung rumahnya.

“Sama polisi Serang Kota, nggak tahu katanya mereka mau nangkep,” tambahnya.

Selain itu, aktris yang merangkap menjadi seorang presenter itu juga menjelaskan perlakuan pihak kepolisian yang datang ke rumahnya.

“Aku keluar jam 4 karena mereka arogan kan, pembantuku didorong, mereka maksa masuk. Mau didobrak pintunya, terus jendela kamar pembantu dirusak, terus dia teriak-teriak, ada terekam semua di CCTV,” jelasnya.

Mendengar cerita dan penjelasan Nikita Mirzani, tampaknya Deddy Corbuzier penasaran kasus apa yang menjerat aktris tersebut sehingga rumahnya dikepung oleh pihak kepolisian.

“Ih nggak tahu, jadi ada panggilan pertama namanya Dito Mahendra. Aku nggak kenal menanyakan dong, ini laporan siapa, aku tanya pasalnya apa. Katanya pasalnya ayat 27 penistaan fitnah. Aku bilang penistaan fitnah siapa? Aku nggak tahu aku nggak gubris dong panggilan pertama,” imbuhnya.

“Ini masih ada polisinya rame banget. Dan itu dikirim kepolisian Serang kota, di Serang om, nggak tahu kalau om tanya aku aku, aku juga bingung,” tambahnya.

Sayangnya, obrolan Nikita Mirzani dan Deddy Corbuzier selanjutnya tak terekam lagi dalam siaran langsung tersebut. Sebab, Nikita memilih mengobrol secara privat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini