Rizky Nazar Diancam 4 Tahun Penjara, Keluarga Minta Rehabilitasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizky Nazar terancam hukuman penjara selama empat tahun karena kasus narkoba. Pihak keluarga meminta Rizky menjalani rehabilitasi.

Rizky ditangkap polisi di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 13 Desember 2021. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

Atas ulahnya itu, pemain film ‘Cinta Fitri’ itu diancam hukuman penjara selama empat tahun.

“Pasal yang disangkakan 127 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Terkait ancaman tersebut, Zulpan menyebut pihak keluarga Rizkyy mengajukan rehabilitasi. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan asasemen dan berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional).

“(Soal rehabilitasi) sedang dilakukan asasemen. Itu nanti berkoordinasi dengan BNN,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini