Rizky Nazar Diancam 4 Tahun Penjara, Keluarga Minta Rehabilitasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizky Nazar terancam hukuman penjara selama empat tahun karena kasus narkoba. Pihak keluarga meminta Rizky menjalani rehabilitasi.

Rizky ditangkap polisi di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 13 Desember 2021. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

Atas ulahnya itu, pemain film ‘Cinta Fitri’ itu diancam hukuman penjara selama empat tahun.

“Pasal yang disangkakan 127 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Terkait ancaman tersebut, Zulpan menyebut pihak keluarga Rizkyy mengajukan rehabilitasi. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan asasemen dan berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional).

“(Soal rehabilitasi) sedang dilakukan asasemen. Itu nanti berkoordinasi dengan BNN,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Penting Perkuat Keamanan Ruang Digital dari Judi Online

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi berharap pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital...
- Advertisement -

Baca berita yang ini