MATA INDONESIA, JAKARTA – Beredar luas rumor bahwa Rizky Billar telah menjatuhkan talak satu kepada Lesti Kejora. Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Billar yakni Adek Efril Manurung.
Dalam penjelasannya Adek mengatakan bahwa Rizky Billar menjatuhkan talak satu kepada Lesti Kejora lantaran sang istri secara terus menerus marah kepada Billar.
Menurut keterangan Adek, Lesti masih terus memarahi Billar hingga akhirnya Billar terpancing emosi dan menjatuhkan talak.
“Sekitar jam 5 pagi itu ribut lagi, ngamuk lagi Lesti. Akhirnya klien saya itu mau pergi ke kamar mandi, mau menenangkan diri lah daripada ribut-ribut terus kan karena mertuanya pasti dengar kan, malu dia. Ketika dia menuju kamar mandi, kan mengamuk terus (Lesti),” ucapnya.
“‘Kakak talak satu kamu’. Di situ lah Lesti menyerang ngamuk. Ditarik lah ininya sampe putus kalungnya, tarik-tarik jatuh lah Lesti,” imbuhnya.
Karena menyesal melontarkan talak cerai, Erfil menyebut Rizky Billar sempat mengajak Lesti Kejora berhubungan intim seusai kejadian.
Lalu, apa sih hukumnya talak satu yang dilontarkan oleh suami kepada istri dalam rumah tangga? Berikut penjelasannya.
Dasar Hukum Talak di Indonesia
Dasar hukum talak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 129 KHI disebutkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Menurut pasal tersebut, dapat diketahui bahwa syarat talak artinya harus dilakukan oleh suami dan akan diakui secara hukum negara saat dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Kemudian, dalam Pasal 115 KHI dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, ketika telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak.
Arti Talak 1 Rizky Billar ke Lesti Kejora
Melansir dari hukumonline.com, menurut Sayuti Thalib selaku penulis buku Hukum Kekeluargaan Indonesia talak satu dan dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali.
Talak satu yang dilayangkan Billar kepada Lesti masuk ke dalam talak raj’I atau talak ruj’l yakni talak kesatu atau kedua, yang di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Adapun yang termasuk ke dalam talak raj’I adalah:
- Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) dan keduanya telah bersetubuh (ba’da al dukhul);
- Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’, yaitu sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya;
- Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq (keretakan yang sangat hebat antara suami dan istri), tidak pakai ‘iwadh.
Seorang suami yang menjatuhkan talak satu atau talak dua kepada istri sebagaimana dimaksud di atas, maka masih bisa rujuk atau kawin kembali.
Rujuk kembali yang dimaksud ialah kembali terjadi hubungan suami-istri antara suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan cara mengucapkan “saya kembali kepadamu” di hadapan 2 orang saksi laki-laki yang adil.
Sedangkan yang dimaksud dengan kawin kembali adanya pernikahan kembali sesuai dengan prosedur dan syarat perkawinan menurut hukum Islam, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami-istri kembali.
Masa Iddah
Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.
Penyebab putusnya perkawinan | Masa Iddah |
Suami meninggal, walaupun qabla al dukhul | 130 hari |
Perceraian, dalam kondisi perempuan sedang haid | 3 kali suci, minimal 90 hari |
Perceraian, dalam kondisi perempuan sedang tidak haid | 90 hari |
Perceraian atau suami meninggal, dalam kondisi perempuan sedang hamil | Sampai melahirkan |