MATA INDONESIA, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat menjalani karantina kesehatan.
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat menjalani karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Lantas, bagaimana sih aturan karantina yang benar?
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sementara, bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Bagaimana protokol kesehatannya?
Baik WNI dan WNA yang memasuki Indonesia secara langsung ataupun transit di negara asing harus melakukan sejumlah protokol kesehatan berikut:
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Mengisi e-HAC Indonesia
- Melampirkan hasil negatif tes PCR itu saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
- Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan
- Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit, bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah, namun bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
- Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma