MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini viral di media sosial, kisah pahit pernikahan yang dialami seorang perempuan bernama Eka S Rufaidah. Perempuan cantik itu diceraikan suaminya hanya karena tak sengaja mengenai nasi yang akan dimakan sang suami.
Diketahui Eka dan mantan suaminya menikah dengan cara taaruf. Akan tetapi, setelah menjalani pernikahan, Eka baru mengetahui bahwa mantan suaminya itu mengidap Obsessive Compulsive Disorder (OCD). Sontak saja ia kaget, karena dalam masa proses taaruf, mantan suami dan keluarganya tidak mengatakan jika mengidap OCD.
Seharusnya dalam proses taaruf kedua belah pihak saling bertukar informasi dan mencari tahu sebanyak-banyaknya mengenai satu sama lain dalam waktu singkat. Terkait hal ini, bagaimana proses taaruf yang baik dan benar menurut Islam? Berikut penjelasannya.
1. Niat
Seseorang yang ingin melakukan taaruf harus memiliki niat karena Allah SWT, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)
2. Mendatangi Kedua Orang Tua
Apabila ada seorang laki-laki tertarik kepada seorang perempuan, sangat dianjurkan untuk langsung menemui orang tua perempuan, kemudian mengutarakan niatnya.
3. Bertukar Biodata atau CV Taaruf
Bertukar biodata atau CV taaruf bertujuan untuk mengetahui latar belakang masing-masing calon pasangan. Hal ini dilakukan dengan perantara pihak ketiga.
4. Menjalin Komunikasi dengan Baik
Dalam proses taaruf, perlu untuk menjalin komunikasi dengan baik. Namun tidak dianjurkan sering bertemu atau saling mengirim pesan terlalu sering. Jika ingin bertemu, diharuskan mengajak keluarga maupun teman untuk ke rumah pihak perempuan.
5. Dilarang Berduaan
Setelah mendapatkan restu dari orang tua, tidak berarti seorang laki-laki dan perempuan bisa bertemu dan mengajaknya jalan-jalan. Jika ingin bertemu, harus ditemani pihak ketiga.
6. Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat
Ketika menemui calon pasangan, dianjurkan untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis dan menutup auratnya agar tidak menimbulkan zina.
7. Salat Istikarah
Salat Istikarah dianjurkan agar mendapatkan jawaban terbaik dari Allah SWT.
8. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan Akad
Proses taaruf tidak boleh terlalu lama agar tidak menimbulkan fitnah, hendaknya dilanjutkan dengan mempersiapkan waktu khitbah (lamaran) dan akad nikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah sekitar 1-3 minggu saja.
9. Diperbolehkan Memberi Hadiah
Dalam proses taaruf, seorang laki-laki diperbolehkan untuk memberi hadiah kepada calon istrinya. Nantinya, hadiah yang diberikan menjadi hak atau milik sang perempuan sepenuhnya, bukan keluarga perempuan.
Itulah penjelasan mengenai proses taaruf dalam agama Islam. Semoga bermanfaat, ya.
Reporter: Dhea Salsabila