Inpres Pengangkatan CASN Disiapkan, Pemerintah Pastikan Kejelasan

Baca Juga

Oleh: Bara Winatha )*

Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kepastian pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Langkah ini merupakan respons terhadap berbagai pertimbangan teknis serta kebutuhan akan reformasi birokrasi yang lebih tertata. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah berupaya memberikan kejelasan bagi para calon ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam proses pengangkatan mereka ke depan. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan menumbuhkan semangat bagi calon ASN yang telah lama menunggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan proses pengangkatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan ini akan memberikan arahan jelas terkait waktu dan mekanisme pengangkatan CASN, sehingga seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, MenPANRB menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan pengangkatan serentak bagi CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026. Kebijakan ini disusun untuk menyelaraskan data formasi, jabatan, serta penempatan pegawai baru, menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian nasional, dan memastikan semua ASN mendapatkan kesempatan yang adil dan merata.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H menekankan pentingnya instansi pemerintah menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga pengangkatan sebagai CASN. Pemerintah mengimbau agar tidak ada pemberhentian pegawai sebelum mereka resmi diangkat menjadi PPPK sesuai dengan Surat Menteri PANRB Desember 2024. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang stabil serta kondusif.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi pengangkatan CASN kepada seluruh calon ASN di berbagai instansi. Baik secara daring maupun luring, mereka akan mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai proses pengangkatan, termasuk pembekalan dan pelatihan sebelum resmi menjadi CPNS atau PPPK. Program ini membantu calon ASN beradaptasi dengan lingkungan kerja birokrasi yang modern.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, turut menyoroti pentingnya percepatan penataan pegawai non-ASN agar tidak terjadi ketimpangan dalam sistem birokrasi nasional. Dalam rapat kerja bersama pemerintah, ia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah tidak akan dilakukan lagi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya reformasi kepegawaian yang lebih komprehensif serta memastikan bahwa pemerintah hanya merekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas.

Bahtra juga menegaskan bahwa penyelesaian penataan pegawai non-ASN harus dilakukan secara sistematis untuk memberikan kepastian status kepegawaian mereka. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN mengawal kebijakan ini, agar tidak ada lagi ketidakjelasan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan jumlah formasi PPPK terbesar dalam sejarah, penyelesaian penataan pegawai non-ASN diharapkan berjalan maksimal dan berpihak pada tenaga kerja yang telah berkontribusi bagi negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas birokrasi nasional. Dengan meniadakan perekrutan tenaga non-ASN baru dan mengarahkan fokus pada perekrutan lulusan baru, pemerintah ingin menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Hal ini juga berkontribusi pada optimalisasi pelayanan publik.

Sejalan dengan itu, pemerintah meminta instansi mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK secara bertahap. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa tanpa usulan dari instansi terkait, BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) yang diperlukan untuk pengangkatan pegawai. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi menjadi kunci kelancaran proses ini dan memastikan prosedur berjalan dengan lancar.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem manajemen ASN secara keseluruhan. Melalui penyesuaian jadwal pengangkatan dan penerbitan Inpres, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Reformasi kepegawaian ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam pengelolaan ASN di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon ASN yang tengah menunggu kejelasan status mereka. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan DPR, diharapkan proses ini berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Pemerintah memastikan seluruh tenaga kerja yang telah mengabdi mendapatkan kejelasan mengenai status mereka tanpa ada pihak yang dirugikan.

Penerbitan Inpres terkait pengangkatan CASN menjadi langkah strategis yang mendukung percepatan reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan kebijakan yang lebih jelas dan transparan, diharapkan calon ASN dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan yang profesional dan berkualitas.

Langkah strategis ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi kepegawaian yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi ketidakpastian dalam pengangkatan ASN di masa depan. Ini menjadi bagian dari visi besar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan.

)* Pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Segera Terbitkan Inpres Pengangkatan CASN, Masyarakat Diminta Tenang

Oleh: Ahmad Fairus )* Pemerintah melalui berbagai saluran resmi menginformasikan bahwa Presiden Republik Indonesia akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini