Nikita Mirzani Enggan Melanjutkan Wajib Lapor di Polresta Serang, Kenapa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nikita Mirzani diketahui harus menjalani wajib lapor di Polresta Serang imbas kasus UU ITE yang menjeratnya.

Namun, Nikita Mirzani blak-blakan mengatakan sudah enggan menjalani wajib lapor di Polresta Serang karena berbagai alasan.

Ia membeberkan alasan mengapa enggan melanjutkan wajib lapor di Polresta Serang karena menurutnya tidak adil buat dirinya.

“Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, aku yang pengen ini terakhir, karena menurut aku enggak fair,” ucapnya.

 “Karena si pelapor, Dito Mahendra di Polres Jaksel udah dua kali tidak patut aja enggak apa-apa. Ini Nikita Mirzani kasih contoh, patut wajib lapor,” sambungnya.

Selain merasa tidak adil, Nikita Mirzani juga mengaku lelah jika harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk melakukan wajib lapor di Polresta Serang.

“Aku enggak mau dateng lagi, karena capek bolak-balik, bisa sempoyongan,” katanya.

Nikita Mirzani pun menuturkan siap bila harus dipenjara. Namun, ia memberikan beberapa persyaratan sebelum pihak kepolisian ingin memenjarakannya.

“Kalo mau tangkep aku boleh tapi dengan 4 syarat. Pertama tidak boleh nangkap aku di subuh-subuh buta karena aku masih ngantuk dan tertidur, kedua tidak boleh menangkap aku di daerah publik bersama anak,” tuturnya.

“Ketiga penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, keempat baru penjarain aku, tapi abis itu aku minta satu sel sama Nindi Ayunda,” imbuhnya.

Ibu 3 orang anak itu pun menegaskan bahwa ia ingin kasus yang menjeratkan kembali berjalan setelah empat syarat yang diajukan telah dipenuhi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini