Nggak Main-main, Saipul Jamil Ancam Laporkan Orang yang Panggil Dirinya Pedofil dan Predator Seks Anak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saipul Jamil gerah dengan orang yang memanggil dirinya sebagai pedofil atau predator seks anak. Dia mengancam akan membawa orang tersebut ke jalur hukum.

Sejak bebas dari penjara, nama Saipul Jamil terus menjadi perbincangan. Masyarakat geram dengan prosesi penjemputan sang penyanyi dangdut usai bebas dari LP Cipinang dengan penyambutan layaknya meraih medali emas Olimpiade.

Masyarakat juga mengecam televisi yang mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu karena dinilai memberikan ruang bagi mantan narapidana kasus pelecehan seksual anak.

Setelah bebas, banyak orang yang memanggil Saipul sebagai pedofil atau predator seks anak. Nggak tinggal diam, mantan suami Dewi Perssik itu akan menyeret orang tersebut ke jalur hukum.

Dalam unggahannya di Instagram, Saipul mengunggah surat klarifikasi dan penyataan sikap yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dari lima poin pernyataan sikap, Saipul menegaskan akan mengancam mereka yang masih memanggilnya sebagai pedofil atau predator seks.

“Bahwa saya mengimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku dan tidak lagi mengaitkan saya dengan tuduhan, hinaan, cacian, dan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak dan hal lain karena hal tersebut merupakan sebuatan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik,” bunyi keterangan surat tersebut.

“Saya tidak akan menolerir dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum materi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini