MATA INDONESIA, SINGAPURA – Diana, asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di Singapura baru-baru ini divonis hukuman penjara 6 bulan 7 pekan oleh pengadilan setempat atas perbuatan menjijikannya kepada sang majikan.
Dilansir dari The New Paper pada Selasa 14 Januari 2020, Diana divonis bersalah karena mencampurkan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada keluarga majikan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Diana melakukan pencurian senilai SGD 17 ribu atau sekira Rp 172 juta dari keluarga majikan.
Dalam persidangan vonis yang digelar Senin 13 Januari 2020, Diana mengakui bersalah dalam satu kasus pencurian dan dua tuduhan perusakan.
Perempuan berusia 30 tahun itu dipekerjakan pada 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.
Pada Agustus tahun lalu, Diana mencampurkan air seni, air liur, dan darah haid ke dalam air minum keluarga tersebut. Dia percaya bahwa keluarga majikannya akan luluh jika melakukan hal menjijikan tersebut.
“Terdakwa percaya dengan melakukan ini, keluarga akan menyetujui apa pun yang dilakukan terdakwa dan tidak akan memarahinya,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Angela Ang.
Dia mencampur cairan tubuhnya ke dalam nasi yang dia masak untuk keluarga. Keluarga majikannya mengonsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi dan tidak menaruh curiga.
Diana juga mencuri uang tunjangan bulanan ibu majikannya, seorang ibu rumah tangga berusia 67 tahun, senilai SGD 3 ribu (Rp 30 juta). Ketika ibu dari majikannya menerima bonus, jumlah uang yang dicurinya meningkat menjadi SG 8 ribu (Rp 80 juta).
Dalam sanggahannya, Diana mengatakan terpaksa melakukan hal tersebut karena sudah bercerai dari sang suami dan perlu uang untuk anak serta ibunya yang sakit di Indonesia.
“Saya ingin meminta maaf kepada keluarga majikan,” kata Diana.