Menguak Rahasia Starbucks yang Jarang Orang Tahu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Bagi penggemar Starbucks Coffee pasti sudah tahu nih soal ukuran minuman yang dipesan. Berbeda dari coffee shop lainnya. Starbucks menawarkan ukuran minum dengan sebutan tall, grande, dan venti.

Coffee shop lainnya menyebut ukuran minuman dengan sebutan small, medium, dan large.

Kebanyakan orang tidak mengetahui berapa sesungguhnya ukuran tersebut dan berapa banyak porsi minuman yang didapatkan.

Ukuran minuman Starbucks memang tampak seperti rahasia perusahaan. Berdasarkan situs resminya, Starbucks menyediakan minuman dalam ukuran short hingga trenta cold. Yuk simak penjelasannya.

Short

Ukuran Starbucks ini setara dengan 236 mililiter. Menurut Bussines Insider, ukuran tersebut merupakan ukuran sempurna untuk cappuccino.

Tall

Tall merupakan ukuran terkecil dari semua ukuran menu minuman di Starbucks yang biasa ditemukan saat kita memesan minuman. Ukuran ini setara dengan 354 mililiter.

Grande

Ukuran ini tersedia untuk minuman panas dan dingin setara dengan 473 mililiter.

Venti

Ukuran ini tersedia dalam dua versi, yakni 591 mililiter untuk minuman panas dan 709 mililiter untuk minuman dingin.

Trenta Cold

Ukuran ini merupakan ukuran terbesar dan hanya tersedia dalam minuman dingin tertentu. Seperti es kopi dan cold brew. Ukuran ini bisa mengisi cairan 916 mililiter.

Nah, kenapa ukuran-ukuran tersebut yang digunakan? Hal ini memang menjadi keunikan Starbucks dan perbedaan dengan coffee shop lainnya.

Berdasarkan informasi, hal ini terinspirasi saat Ketua dan CEO Starbucks, Howard Schultz melakukan perjalanan ke Italia pada 1983. Saat itu, ia terpikat oleh suasana bar kopi Italia, dan ia memutuskan untuk meniru konsep tersebut di Amerika Serikat dengan membuat kedai kopi sendiri yang disebut II Giornale.

Menurut Penulis, Karen Blumenthal dalam bukunya yang berjudul Grande Expectation, Schultz ingin menyampaikan gambaran yang berbeda dan sesuatu yang jauh lebih eksotis daripada sekadar jualan kopi melalui kedai yang dirintisnya.

Karena kedai kopi ini dirancang dengan konsep bar kopi Italia, Schultz menginginkan nama yang berbau Italia untuk menu minuman demi mendapatkan kesan itu. Dari situ, ia menggunakan istilah yang tidak konvensional dan cenderung bergaya Italia dalam menunya, seperti macchiato, latte, dan grande.

Pada akhirnya, II Giornale yang dirintisnya berkembang menjadi franchise Starbucks yang seperti kita kenal sekarang. Kemudian, pada 1990-an, dalam menunya mencantumkan tiga ukuran, yakni short, tall, dan grande. Pada dasarnya short berkorelasi dengan ukuran kecil, tall untuk ukuran medium, dan grande untuk ukuran besar.

Belakangan, ukuran venti muncul dengan takaran yang lebih banyak. Maka dari itu, ukuran short pun digantikan tall sebagai ukuran terkecil. Tetapi, kita masih bisa memesan ukuran short di gerai Starbucks.

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini